Macam-Macam Khilafah
Ada dua macam khilafah yang dapat ditegakkan yaitu:
1) Khilafah bersifat nasional
Khilafah nasional adalah lembaga kekuasaan yang mencakup pada wilayah negara tertentu. Dalam pengertian suatu negara yang mempunyai wilayah khusus, berdaulat serta jelas batas-batasnya, seperti yang terjadi pada masa Bani Abbasiyah, Bani Umayyah, Kerajaan Mughal, Kerajaan Turki Utsmani, dan lain sebagainya. Hal ini dapat kita sebut sebagai khilafah seperi halnya di negara-negara Arab Saudi, Syiria, Qatar, Brunei Darussalam, Pakistan, Kuwait, dan lain-lain.
2) Khilafah bersifat internasional
Khilafah internasional adalah lembaga kekuasaan yang mencakup seluruh dunia. Dalam pengertian kekuasaan bagi umat Islam seluruh dunia. Dimana saja umat Islam berada, maka itulah lingkup wilayah kekuasaannya, hanya saja kekuasaannya tidak menyangkut segala aspek kehidupan umat, melainkan hanya menyangkut di bidang spiritual saja.
Tujuan Khilafah
Khilafah jika didefinisikan secara umum mempunyai tujuan dan maksud untuk memelihara agama Islam dan mengatur terselenggaranya urusan umat manusia agar tercapai kesejahteraan dunia dan akhirat sesuai dengan perintah Allah SWT. Namun demikian, tujuan khilafah secara spesifik adalah:
- Melanjutkan kepemimpinan agama Islam setelah wafatnya Rasulullah SAW.
- Untuk mencapai kebahagiaan lahir dan batin yang dilengkapi aparat-aparat pemerintahan.
- Untuk membentuk suatu masyarakat yang hidupnya subur, makmur, sejahtera dan berkeadilan, serta mencapat ampunan dari Allah SWT.
- Untuk menjaga stabilitas negara dan kehormatan agama.
Hikmah Khilafah
Adanya upaya pengadilan dan pemenuhan aspirasi rakyat yang beragama dapat dipadukan kepentingan yang beragam juga dapat diakomodasikan sehingga meskipun pada dasarnya manusia itu mempunyai karakter yang berbeda, akan tetapi atas nama negara mereka dapat dipersatukan untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan dengan menghargai perbedaan yang ada.
Baca juga:
Tambahkan komentar Anda
EmoticonEmoticon