A. Pengertian Khilafah
Khilafah menurut bahasa berarti duta, pengganti, atau wakil, kepemimpinan dan pemerintahan. Sedangkan menurut istilah, khilafah ialah penggantian kepemimpinan terhadap diri Rasulullah SAW dalam menjaga dan memelihara agama serta mengatur urusan dunia. Dapat juga didefinisikan sebagai struktur pemerintah yang pelaksaannya diatur berdasarkan syari'at Islam. Khilafah juga disebut dengan imarah uzma atau imamah uzma. Pemegang kekuasaan khilafah disebut khalifah, sedangkan pemegang kekuasaan imarah disebut Amir, serta pemegang kekuasaan imamah disebut dengan imam.
Dengan demikian khilafah adalah suatu lembaga kekuasaan yang menjalankan tugas-tugas Rasulullah SAW dalam memelihara, mengembangkan, mengurus, dan menjaga agama serta mengatur urusan dunia umat Islam. Khilafah ini perlu diwujudkan oleh umat Islam untuk menciptakan persatuan dan kesatuan untuk memelihara ketertiban kehidupan bersama umat Islam semua.
وَعَدَ اللهُ الَّذينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَ عَمِلُوا الصَّالِحاتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِي الْأَرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذينَ مِنْ قَبْلِهِمْ
Artinya: "Dan telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di muka bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa..."
B. Dasar-Dasar Khilafah
1) Dasar menegakkannya adalah kalimat Tauhid
Khilafah yang dibentuk Rasulullah SAW memiliki prinsip untuk menegakkan kalimat Allah SWT, dan memudahkan penyebaran Islam kepada seluruh umat manusia yang ada di muka bumi ini. Dalam dasar negara kita terdapat sila pertama yang berbunyi, Ketuhanan Yang Maha Esa. Sila tersebut sejalan dengan firman Allah SWT dalam surah Al-Baqarah ayat 163 yang berbunyi:
وَ إِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ لاَّ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ الرَّحْمَنُ الرَّحِيْم
Artinya: "Dan Tuhanmu adalah Tuhan yang Maha Esa, tidak ada Tuhan melainkan Dia yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang."
2) Dasar ukhwah Islamiyah atau prinsip persaudaraan dan persatuan
Khilafah dimaksudkan untuk menggalang persatuan dan persaudaraan dalam Islam. Sebagaimana firman Allah SWT dalam surah Al-Imran ayat 103 yang berbunyi:
واَعْتصِمُواْ بِحَبْلِ الله جَمِيْعًا وَلاَ تَفَـرَّقوُا وَاذْ كـُرُو نِعْمَتَ الله عَلَيْكُمْ إٍذْكُنْتُمْ أَعْـدَاءً فَأَلَّفَ بَيْنَ قُلـُوبِكُمْ فَأَصْبَحْتُمْ بِنِعْمَتِهِ إِخْوَاناً
Artinya: "Dan berpeganglah kamu sekalian kepada tali (agama) Allah, dan jagalah kamu bercerai-berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa jahiliyah) bermusuh-musuhan, Maka Allah persatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah, orang-orang yang bersaudara..."
3) Dasar adanya persamaan derajat sesama umat Islam
Prinsip ini sesuai dengan ajaran Islam yang menegaskan bahwa setiap umat manusia derajatnya sama, dan yang membedakan dari semua itu hanyalah ketaqwaan semata. Demikian juga telah tercantum dalam surah Al-Hujurat ayat 13:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ
Artinya: "Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling taqwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal."
4) Dasar musyawarah untuk mufakat atau kedaulatan rakyat
Berkaitan dengan penentuan kebijakan yang berhubungan dengan masalah kebijakan publik, harus dilaksanakan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat, dan harus dipatuhi oleh seluruh masyarakat. Demikian itu sejalan dengan petunjuk Al-Quran dalam surah Asy-Syura ayat 38 dibawah ini:
وَالَّذِينَ اسْتَجَابُوا لِرَبِّهِمْ وَأَقَامُوا الصَّلاةَ وَأَمْرُهُمْ شُورَى بَيْنَهُمْ
Artinya: "Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka..."
5) Dasar keadilan sosial dan kesejahteraan bagi seluruh umat
Atas dasar adanya prinsip ini, khilafah wajib menegakkan persamaan hak bagi segenap masyarakatnya. Hal ini juga sudah tercantum dalam Al-Quran surah An-Nahl ayat 90:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
Artinya: "Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran."
Baca juga:
2 komentar
terkadang keinginan tidak di dukung dengan aturan, sehingga bertepuk sebelah tangan...sampai kapan...sharing motivasi
khilafah islamiyah akan menjadi naungan yang paling indah bagi seluruh umat islam yang ada di dunia. karena ia memakai hukum syariat islam dan dengan tatanan politik islam.
selengkapnya di http://transparan.id
Tambahkan komentar Anda
EmoticonEmoticon