Selasa, 09 Mei 2017

Pengertian Baiat Menurut Kaidah Ushul Fiqih

Pengertian Baiat Menurut Kaidah Ushul Fiqih

Baiat artinya sumpah setia yang dilakukan oleh seseorang untuk menyatakan kepercayaannya. Baiat dilakukan oleh kaum muslimin di dalam suatu majelis. Setelah terpilih menjadi khalifah, baiat wajib dijalankan. Artinya khalifah harus diambil sumpahnya dengan menyebut asma Allah dan Rasul-Nya dilanjutkan dengan adanya saksi. Selanjutnya, khalifah yang terpilih harus menyampaikan pidato perdananya seperti halnya yang dilakukan oleh khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq setelah beliau di baiat.

Dalam pidatonya, khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq mengatakan: "Wahai saudara-saudara, saya telah diangkat untuk mengendalikan urusanmu, padahal aku bukanlah yang terbaik di antara kamu. Jika aku menjalankan tugasku dengan baik, ikutilah aku, akan tetapi jika aku berbuat salah hendaklah saudara-saudara peringatkan. Orang yang saudara-saudara pandang kuat, aku pandang lemah, sehingga aku dapat mengambil hak daripadanya, sedangkan orang yang saudara-saudara anggap lemah, aku pandang kuat, sehingga aku dapat memberikan hak kepadanya. Hendaklah saudara-saudara taat kepadaku selama aku taat kepada Allah dan Rasul-Nya, namun bila aku tidak menaati Allah dan rasul-Nya saudara-saudara tidak perlu taat kepadaku."

Setelah pidato perdananya, barulah khalifah mulai menjalankan tugasnya sebagai pemimpin agama, bangsa juga negara, serta menjadi kewajiban umat Islam menaati segala perintah khalifah, selama khalifah itu menjalankan perintah-perintah Allah dan Rasul-Nya.

Baca juga:

Artikel Terkait

Salah satu santri TPQ Rahmatul Ihsan yang ingin berbagi pengetahuan di dunia maya.

Tambahkan komentar Anda
EmoticonEmoticon