Rabu, 21 Desember 2016

Hukum Mencukur atau Mencabut Bulu Alis dalam Islam

Hukum Mencukur atau Mencabut Bulu Alis dalam Islam

Hukum Mencukur atau Mencabut Bulu Alis dalam Islam - Memang Indonesia memiliki berbagai macam adat yang mungkin hingga saat ini masih di pakai di berbagai daerah tertentu. Dan salah satu adat yang masih bisa dijumpai adalah pengantin wanita yang mencukur bulu alisnya.

Yah, penyebab utama mereka melakukan hal itu adalah karena harus menyesuaikan dengan riasan pengantin di wajahnya. Tidak hanya itu, tradisi mencukur alis sampai habis pun sering kali dilakukan oleh kebanyakan wanita yang bekerja di luar rumah dengan tujuan untuk terlihat lebih cantik.

Padahal sebenarnya perbuatan mencukur alis ini adalah salah satu perbuatan yang haram dilakukan oleh umat muslim. Hal ini pernah disampaikan oleh Nabi Muhammad SAW dalam sabda beliau :

لَعَنَ النَّبِيُّ صلّى الله عليه وسلّم النَّامِصَةَ وَالمُتَنَمِّصَةَ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita yang menghilangkan bulu alis dan yang meminta dihilangkan bulu alisnya.” (HR. Abu Dawud, dan terdapat hadits pendukung yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim)

Yang dimaksud menghilangkan bulu alis adalah mencukur / mencabut / mengerik bulu alis yang dilakukan oleh dirinya sendiri ataupun dengan bantuan orang lain, baik itu dengan alat maupun tanpa alat. Dan perlu diketahui bahwa perbuatan menghilangkan bulu alis ini termasuk perbuatan merubah ciptaan Allah SWT. Oleh sebab itu, setiap wanita hendaknya dapat menjaga diri dari hal-hal yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya.

Namun jika seorang wanita menjumpai bulu atau rambut yang seharusnya tidak tumbuh pada wajah seorang wanita, seperti kumis dan jenggot, maka ia diperbolehkan menghilangkannya sebab tumbuhnya kumis atau jenggot pada seorang wanita dapat memberikan mudharat dan memperburuk rupanya.
Baca juga: 14 Manfaat Siwak Menurut Medis Nabawi
Kodrat seorang wanita memang ingin selalu tampil cantik, akan tetapi tampil cantiknya seorang wanita haruslah dalam koridor syariat. Dimana kecantikan seorang wanita adalah hak bagi suaminya, dan hanya boleh dilihat oleh orang-orang tertentu seperti orang tua, sanak maupun saudara. Dan seorang wanita muslimah adalah wanita yang mampu menjaga kehormatan dirinya dan menjaga hak-hak suaminya.

Wallahul Musta’an.

Sumber :
  • Majalah Al-Buhuts no 37: 170-171, Fatwa Syaikh Ibnu Baz
  • Fatawa Syaikh Ibnu Utsaimin juz 2 halaman 830-831

Artikel Terkait

Salah satu santri TPQ Rahmatul Ihsan yang ingin berbagi pengetahuan di dunia maya.

2 komentar

sama saja mas, karena pada dasarnya itu adalah merubah ciptaan Allah, kalau sekedar merapikan saja gak masalah.. :)

Tambahkan komentar Anda
EmoticonEmoticon