Sabtu, 13 Mei 2017

Definisi Lengkap Majelis Syura dalam Ushul Fiqih

Definisi Lengkap Majelis Syura dalam Ushul Fiqih


1. Pengertian Majelis Syura


Majelis Syura menurut bahasa artinya tempat musyawarah, sedangkan menurut istilah adalah lembaga permusyawaratan rakyat. Atau dengan pengertian lembaga permusyawaratan yakni badan yang ditugasi untuk memperjuangkan kepentingan rakyat melalui musyawarah. Dengan demikian Majelis Syura ialah suatu badan negara yang bertugas memusyawarahkan kepentingan rakyat. Di Indonesia dikenal dengan Mejelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Pada mula berdirinya, yakni pada zaman Rasulullah SAW dan Khulafaur Rasyidin, musyawarah dilakukan di masjid atau di tempat yang mereka kehendaki untuk bermusyawarah, tidak dalam bangunan tertentu, lembaga tertentu dan tata tertib tertentu. Berbeda dengan zaman sekarang, manusia semakin banyak jumlahnya, memiliki keinginan politik yang beragam, sehingga memerlukan suatu lembaga resmi, tempat yang resmi dan tata tertib musyawarah atau sidang.

2. Pengertian Ahlul Halli Wal Aqdi


Ahlul halli wal aqdi ialah anggota majelis syura sebagai wakil-wakil rakyat. Imam Fahruddin Ar-Razi menyatakan bahwa anggota ahlul halli wal aqdi adalah para alim ulama dan kaum cendikiawan yang dipilih langsung oleh mereka. Dengan demikian, ahlul halli wal aqdi harus mencakup dua aspek penting, yaitu; mereka harus terdiri dari para ilmuwan yang alim ulama, mereka semua harus mendapat kepercayaan dari rakyat, artinya kepemimpinnannya harus berasaskan demokrasi. Ahlul halli wal aqdi di Indonesia adalah para anggota DPR, MPR, DPD dan DPRD Provinsi serta Kabupaten/Kota.

3. Syarat-Syarat Menjadi Anggota Majelis Syura


Para anggota majelis syura ialah orang-orang yang mempunyai jabatan dan kedudukan penting di dalam negara. Oleh sebab itu, untuk dapat diangkat menjadi anggota majelis syura haruslah orang-orang yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
  1. Beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT.
  2. Dipilih langsung oleh rakyat, sesuai dengan prinsip demokrasi.
  3. Memiliki ilmu pengetahuan yang sesuai dengan bidang keahliannya.
  4. Berkepribadian tinggi (adil, jujur dan bertanggung jawab).
  5. Berani dan teguh pendirian.
  6. Ikhlas, dinamis, dan kreatif.
  7. Peka dan penuh perhatian terhadap kepentingan rakyat, tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras, golongan dan sebagainya.

4. Hak dan Kewajiban Majelis Syura


Majelis Syura, sebagaimana layaknya lembaga perwakilan rakyat memiliki hak dan kewajiban, di antaranya sebagai berikut:
  1. Mengangkat dan memberhentikan khalifah (kepala negara)
  2. Berperan sebagai penghubung antara rakyat dengan khalifah, yaitu mengadakan musyawarah atau rapat dengan khalifah langsung tentang berbagai hal yang berkenaan dengan kepentingan rakyat.
  3. Membuat Undang-Undang bersama khalifah untuk memantapkan pelaksaan hukum Allah SWT.
  4. Merumuskan dan menetapkan program dan anggaran negara yang akan dilaksanakan oleh khalifah.
  5. Merumuskan gagasan demi cepatnya pencapaian tujuan negara.
  6. Menetapkan anggaran belanja negara.
  7. Selalu hadir dalam setiap persidangan majelis syura.

5. Syarat Pengangkatan Pemimpin oleh Majelis Syura


Dalam Islam, menjadi pemimpin dan dipimpin adalah amanah yang pasti akan diminta pertanggung jawabannya. Membangun pemerintahan yang baik ini bukan hanya peran penguasa akan tetapi rakyat juga ikut menentukan arah pemerintahan tersebut. Karena bagaimana mungkin suatu pemerintahan akan berjalan dengan baik jika hanya pemimpinnya saja yang taat membangun sistem sedangkan rakyatnya melawan sistem yang dibangun itu meskipun untuk kebaikan mereka. Akan tetapi Islam melarang kita untuk taat kepada pemerintahan atau pemimpin dan sistem yang memerintahkan kepada maksiat. Sebagaimana firman Allah dalam surah An-Nisa ayat 58:

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ ۚ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ

Artinya: "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu," (QS An-Nisa:58).

Berdasar surah An-Nisa ayat 58 diatas, ada 5 syarat yang harus dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat untuk menghadirkan kepemimpinan yang sukses dan pemerintahan yang baik yaitu:

a. Pemberian jabatan kepada orang terbaik (ahlinya)

Memilih seorang pemimpin atau pemangku jabatan haruslah orang-orang yang profesional. Jika memilih seseorang disebabkan karena adanya hubungan kekerabatan, hubungan saudara, kesamaan madzab, hubungan darah, sogokan materi, hubungan kebangsaan dan lain sebagainya padahal ada orang yang lebih profesional dari mereka, maka hal tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap Allah, Rasul-Nya dan orang-orang beriman.

b. Membangun hukum yang adil

Berlaku adil merupakan perintah Allah. Keadilan mencakup semua aspek kehidupan baik sosial, politik, budaya, ekonomi dan sebagainya. Keadilan harus ditegakkan di dalam setiap aspek kehidupan, dari mulai penegakan hukum baik pidana maupun perdata, pembagian harta seperti ghanimah, zakat dan harta-harta negara lainnya yang harus disalurkan dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Karena itu Allah SWT memberikan balasan yang cukup besar bagi pemimpin yang adil, Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Ada tujuh golongan yang akan mendapatkan naungan dari Allah di hari kiamat nanti dimana tidak ada naungan kecuali naungannya." Dan salah satu golongan dari ketujuh itu adalah pemimpin yang adil.

c. Dukungan dan kepercayaan dari masyarakat

Menciptakan kepemimpinan yang sukses bukan hanya tugas para penguasa, masyarakat pun ikut berperan aktif dalam mewujudkan hal tersebut. Islam sangat menyadari seorang pemimpin tidak akan mampu melakukan apapun tanpa adanya dukungan dari masyarakatnya. Oleh karena itu, dalam Islam masyarakat harus memberikan ketaatan dan kepercayaannya kepada pemerintah sehingga menghadirkan pemerintah yang legitimate.

Karakter kepemimpinan dalam Islam adalah kepemimpinan yang representatif. Mandat kepemimpinan dalam Islam tidak ditentukan oleh Allah namun dipilih oleh umat. Selama seorang pemimpin tidak memerintahkan maksiat kepada Allah SWT, maka masyarakat wajib taat dan percaya terhadap pemimpinnya meskipun dia seorang pemimpin yang non muslim.

d. Ketaatan tidak boleh dalam kemaksiatan

Sering terjadi polemik ditengah-tengah masyarakat kita, apakah masih ada kewajiban untuk mematuhi pemimpin yang mendurhakai Allah atau tidak. Pemimpin yang dipilih secara langsung dan ditetapkan berdasarkan Undang-Undang dipandang dapat memenuhi syarat kepemimpinan untuk melaksanakan amanat rakyat. Apabila pemimpin tidak mengindahkan nasihat dan peringatan serta tetap melakukan kemaksiatan dan kemungkaran, maka tidak ada lagi kewajiban untuk mematuhi perintahnya.

e. Kontitusi yang berlandaskan Al-Quran dan Sunnah

Salah satu cara untuk menghadirkan kepemimpinan yang sukses dan baik adalah jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada kepada Allah (Al-Quran) dan Rasul (sunnahnya). Artinya Al-Quran dan sunnah harus menjadi rujukan dalam setiap penyelesaian masalah yang terjadi didalam negara.

Syaikhul Islam Ibnu Thaimiyyah mengatakan tugas utama negara ada dua, yakni menegakkan syariat dan menciptakan sarana untuk menggapai tujuan tersebut. Negara harus menjadi kepanjangan tangan Allah SWT untuk melaksanakan perintah dan menjauhi larangan-Nya di muka bumi. Ada beberapa alasan penting yang membuat negara dan pemerintahan memiliki keududkan yang vital dalam Islam berdasarkan Al-Quran dan sunnah diantaranya:
  1. Al-Quran dan sunnah memiliki seperangkat hukum dan pelaksaannya membutuhkan institusi negara dan pemerintahan.
  2. Al-Quran dan sunnah meletakkan landasan yang kokoh baik dalam aspek akidah, syariah dan akhlak yang berfungsi sebagai bingkai dan menjadi jalan hidup kaum muslimin. Pelaksanaan dan pengawasan ketiga aspek tersebut tidak membutuhkan intervensi dan peran negara.
  3. Adanya ucapan dan perbuatan Rasulullah SAW yang dipandang sebagai bentuk pelaksanaan tugas-tugas negara dan kepemerintahan. Rasulullah SAW mengangkat gubernur, hakim, panglima perang, mengirim pasukan, menarik zakat dan pajak (fiskal), mengatur pembelanjaan dan keuangan negara (moneter) menegakkan hudud, mengirim duta, dan melakukan perjanjian dengan negara lain.

6. Hikmah Adanya Majelis Syura


Adapun hikmah dari adanya majelis syura ini antara lain:

  • Melaksanakan perintah Allah dan mencontoh perbuatan Rasulullah SAW tentang musyawarah untuk menyelesaikan perosalan hidup dan kehidupan umat Islam.
  • Melahirkan keputusan dan ketetapan yang baik dan bijaksana karena keputusan tersebut ditetapkan oleh banyak pihak.
  • Melahirkan tanggungjawab bersama terhadap keputusan yang ditetapkan karena keputusan tersebut ditetapkan oleh wakil-wakil rakyat yang dipilih sesuai dengan kemampuan dan tanggungjawabnya.
  • Mengurangi bahkan menghilangkan keluh resah yang mengakibatkan penyelewengan sebagai akibat dari keputusan yang tidak atau kurang representatif.
  • Memilih pemimpin yang terbaik dan disetujui semua pihak karena itu kualitasnya akan lebih dapat dipertanggungjawabkan.
  • Menghindari perselisihan antar golongan yang dapat mengakibatkan kehancuran dan kerugian negara.
  • Mewujudkan keadilan karena keputusan hasil musyawarah telah disetujui oleh semua pihak maka hasilnya bersifat adil untuk semua pihak.
  • Menciptakan persatuan dan kesatuan karena hasil musyawarah biasanya merupakan jalan tengah yang memiliki daya tarik semua pihak. Jadi hasilnya dapat mengikat semua pihak.
  • Menjalin hubungan harmonis antara manusia dengan Tuhannya dan hubungan sesama umat manusia, khususnya umat Islam.
  • Menciptakan kerukunan dan ketahanan umat sehingga dapat menangkal berbagai rongrongan dan ancaman terhadap negara dan pemerintah.

Artikel Terkait

Salah satu santri TPQ Rahmatul Ihsan yang ingin berbagi pengetahuan di dunia maya.

Tambahkan komentar Anda
EmoticonEmoticon