Pengertian Shalat Khauf
Al-Khauf artinya khawatir atau takut dan merupakan lawan dari Al-Amn yakni merasa aman. Adapun pengertian shalat Khauf ialah shalat yang dilakukan dalam situasi perang melawan musuh. Dalam keadaan demikian, maka Allah telah memberikan keringanan bagi hamba-Nya dan sangat berbeda dengan sholat-sholat pada umumnya.
Dalam sholat Khauf terdapat situasi-situasi tesendiri sehingga membuat sholat ini berbeda dengan yang lain. Setidaknya ada 2 keadaan yang mempengaruhi bentuk sholat Khauf ini sesuai dengan situasi perang.
Dasar disyari’atkannya shalat Khauf ini sudah tercantum jelas dalam ayat-ayat Al-Quran dan beberapa hadits yang akan kita temui nanti.
Mengenal Situasi dalam Sholat Khauf
SITUASI PERTAMA:
Yaitu ketika sedang berjaga-jaga dan bersiap siaga sebelum terjadinya pertempuran. Dalam kondisi seperti ini, shalat ini dapat mengambil bentuk tertentu, berlainan sedikit dari bentuk shalat-shalat yang biasa kita lakukan. Dikarenakan kaum muslimin ingin agar shalat tersebut dilaksanakan secara berjamaah, boleh dipimpin oleh panglima atau pemimpin besar mereka, atau juga seseorang yang mewakili kedudukannya dalam mengatur pertempuran.
Dalam kondisi seperti ini, Allah telah menjelaskan dalam firman-Nya Surat An-Nisa’ ayat 102:
Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, Maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang shalat besertamu) sujud (telah menyempurnakan serakaat), Maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum bersembahyang, lalu bersembahyanglah mereka denganmu, dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata. orang-orang kafir ingin supaya kamu lengah terhadap senjatamu dan harta bendamu, lalu mereka menyerbu kamu dengan sekaligus. dan tidak ada dosa atasmu meletakkan senjata-senjatamu, jika kamu mendapat sesuatu kesusahan karena hujan atau karena kamu memang sakit; dan siap siagalah kamu. Sesungguhnya Allah telah menyediakan azab yang menghinakan bagi orang-orang kafir itu. (Q.S. an-Nisa’: 102).
Yang dimaksud فَإِذَا سَجَدُوا disini adalah apabila orang-orang yang shalat bersamamu sudah menyelesaikan shalatnya, maka hendaklah mereka pergi menjagamu.
Bentuk shalat Khauf yang dijelaskan pada ayat di atas mempunyai 2 cara yang diterangkan oleh Rasulullah SAW melalui praktek beliau. Dan perbedaan yang dimaksud adalah perbedaan posisi musuh terhadap kaum muslimin, apakah mereka berada di arah kiblat atau tidak.
1. Sholat Khauf ketika musuh berada di arah kiblat
Apabila seluruh pasukan ingin melaksanakan shalat dengan berjamaah, tidak ingin membagi shalatnya menjadi beberapa kelompok dengan tujuan untuk memperoleh keutamaan satu jamaah yang besar, maka hendaklah imam mengatur mereka menjadi dua shaf, atau empat shaf, atau bisa lebih banyak lagi.
Jikalau imam sedang sujud, maka yang ikut bersujud hanyalah shaf yang terdekat dengannya saja (shaf pertama) jika jamaah dibagi menjadi dua shaf. Apabila jamaah dibagi menjadi empat shaf, maka yang ikut bersujud adalah dua shaf yang terdekat (shaf pertama dan kedua), demikian seterusnya. Sedangkan yang lain tetap berdiri untuk menjaga kawan-kawannya terhadap serangan musuh yang tiba-tiba.
Apabila imam telah bangkit dari sujudnya beserta mereka yang bersujud bersamanya (yang shaf pertama tadi), barulah shaf yang lain kemudian sujud sampai menyusul imam berdiri untuk melaksanakan rakaat yang kedua.
Apabila imam sujud untuk rakaat kedua, maka dilakukan oleh mereka yang tadi tidak ikut sujud di rakaat pertama (shaf kedua) sedangkan mereka yang ikut sujud di rakaat pertama (shaf pertama) tetap berdiri.
Setelah imam duduk bertasyahud, hendaknya mereka (shaf pertama) menyusul mengerjakan rakaat kedua sampai di tutup dengan salam.
Cara shalat seperti ini pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW pada perang ‘Usfan. Dengan demikian hal ini telah menjadi suatu sunnah pada tiap keadaan yang menyerupainya.
1. Sholat Khauf ketika musuh tersebar di selain arah kiblat
Dalam kondisi ini, shalat Khauf dapat dilakukan sebagai berikut:
1. Jamaah dibagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama berdiri bersiap siaga dan menjaga kawannya. Sedangkan kelompok yang lain menunaikan shalat jamaah bersama dengan imam.
2. Bersama kelompok yang kedua ini, imam melakukan shalat satu rakaat. Apabila ia bangkit untuk menunaikan rakaat kedua, maka kelompok ini memisahkan diri dari imam, dengan menyelesaikan sendiri rakaat yang kedua, kemudian pergi menggantikan kelompok yang pertama tadi untuk berjaga-jaga.
3. Kelompok pertama datang lalu ma’mum kepada imam, dan imam hendaknya memperpanjangkan berdirinya pada rakaat kedua supaya kelompok ini bisa tersusul, lalu imam melanjutkan shalatnya bersama kelompok ini untuk rakaat kedua, yang bagi mereka baru merupakan rakaat pertama. Oleh sebab itu, ketika imam melakukan duduk tasyahud, mereka justru bangkit untuk menyelesaikan rakaat kedua, lalu menyusul imam yang masih tetap dalam tasyahudnya, menunggu mereka. Setelah itu mereka salam bersama..
Cara sholat seperti ini juga pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW pada perang Dzatirriqa’.
Baca juga: 12 Tips Menghafal Al-Quran dengan Mudah dan Cepat
SITUASI KEDUA:
Yatiu apabila peperangan dengan musuh telah berkecamuk, dan barisan-barisan telah bercampur-aduk diliputi rasa khawatir yang amat sangat.
Dalam situasi seperti ini tidak ada cara shalat tertentu. Namun masing-masing dapat melakukan shalat dengan cara apapun yang memungkinkan, contohnya dengan berjalan kaki, berlari, berdiri, naik kendaraan, menghadap kiblat ataupun tidak. Sementara ruku’ dan sujudnya cukup dengan isyarat, yakni dengan menggerakkan kepala yang menunjukkan ruku’ dan sujud. Isyarat sujud tentu melebihi isyarat ruku’. Jika mungkin sebagian ma’mum kepada yang lain itu lebih baik, meskipun berada di tempat berbeda, atau ma’mumnya berada di depan imam.
Hal ini telah dijelaskan oleh Allah dalam firman-Nya Surat Al-Baqarah ayat 238-239:
Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu'. Jika kamu dalam Keadaan takut (bahaya), Maka Shalatlah sambil berjalan atau berkendaraan. kemudian apabila kamu telah aman, Maka sebutlah Allah (shalatlah), sebagaimana Allah telah mengajarkan kepada kamu apa yang belum kamu ketahui. (Q.S. Al-Baqarah: 238-239).
Dalam ayat yang berbunyi الْوُسْطَىٰ ini adalah shalat ‘Ashar dan كَمَا عَلَّمَكُمْ diartikan sebagaimana Allah mengajarkan kepada kamu amaliah-amaliah shalat.
Dan situasi seperti ini, semua gerakan sholat bisa saja dilakukan disebabkan karena kondisi sedang berperang, semuanya dimaafkan, selain berbicara dan berteriak, karena tidak ada kondisi darurat yang memaksa hal tersebut dilakukan.
Dan jikalau terkena najis yang tidak bisa dimaaf, seperti darah misalnya, maka shalatnya tetap sah, akan tetapi wajib di qadha’ dilain waktu.
Dan ketahuilah, bahwa shalat macam ini adalah rukhsakh pada setiap peperangan yang diizinkan syara’, dan juga pada setiap keadaan di mana seorang mukallaf tengah mengalami kekhawatiran yang sangat hebat, seperti ketika lari dari kejaran musuh atau binatang buas.
Dan jikalau terkena najis yang tidak bisa dimaaf, seperti darah misalnya, maka shalatnya tetap sah, akan tetapi wajib di qadha’ dilain waktu.
Dan ketahuilah, bahwa shalat macam ini adalah rukhsakh pada setiap peperangan yang diizinkan syara’, dan juga pada setiap keadaan di mana seorang mukallaf tengah mengalami kekhawatiran yang sangat hebat, seperti ketika lari dari kejaran musuh atau binatang buas.
Tambahkan komentar Anda
EmoticonEmoticon