إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ ۚ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا
2. Arti dan Makna Mufrodat
- Kata أمانت (Amanah) adalah bentuk mashdar dari kata kerja amina - ya'munu - amnan - wa amanatan yang berarti jujur atau bisa juga diartikan dapat dipercaya. Kata amanah jika menggunakan bentuk jama' maka akan bersifat material dan non material, semuanya harus ditunaikan.
- Kata الْعَدْلِ (Al-'adl) berasal dari kata 'adala yang mengandung dua makna yang bertolak belakang, yakni sama dan lurus serta berbeda dan bengkok (tidak lurus). Seseorang yang adil adalah orang yang berjalan lurus dan sikapnya selalu menggunakan ukuran yang sama, bukan ukuran ganda.
3. Terjemah
58. Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.
4. Asbabun Nuzul
Menurut tafsiran dari Ibnu 'Abbas bahwa setelah Rasulullah memasuki kota Makkah di hari ditalkukannya, seorang pengurus Ka'bah yang bernama Usman bin Talhah kala itu menguasai pintu Ka'bah kemudian naik ke atas bubunganny dan ia tidak mau memberikan kunci Ka'bah kepada Rasulullah SAW.
Melihat sikapnya yang demikian Ali bin Abi Thalib langsung merebut kunci Ka'bah itu dari Usman bin Talhah secara paksa dan kemudian membuka Ka'bah. Setelah pintu terbuka masuklah Rasulullah ke dalam Ka'bah dan shalat dua rakaat. Setelah beliau keluar dari Ka'bah datanglah pamannya 'Abbas ke hadapan beliau dan meminta agar kunci itu diserahkan kembali dan diberi jabatan pemeliharaan Ka'bah serta jabatan penyediaan air untuk para jamaah haji yang datang, oleh karena itu maka turunlah An-Nisa ayat 58 ini. Kemudian Rasulullah SAW memerintahkan kepada Ali bin Abi Thalib untuk mengembalikan kunci Ka'bah kembali kepada Usman bin Talhah dan meminta maaf kepadanya. Pada ayat ini Allah mengutus agar menyampaikan "amanat" kepada yang berhak.
5. Analisa Kandungan Ayat
Menurut tafsir Kementrian Agama RI, amanat seseorang terhadap sesama wajib dilakukan antara lain, mengembalikan barang titipan kepada haknya dengan tidak mengurangi suatu apapun, tidak menipunya, memelihara rahasia dan lain sebagainya dan termasuk juga didalamnya adalah:
- Sifat adil penguasa terhadap rakyat dalam bidang apapun dengan tidak membeda-bedakan antara satu kelompok dengan kelompok lain di dalam pelaksaan hukum, sekalipun terhadap keluarga bahkan anak sendiri. Hal ini telah ditegaskan oleh Allah sebagaimana dalam firman-Nya : dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia, supaya kamu menetapkan dengan adil. (Q.S. An-Nisa': 58)
- Sifat adil ulama (yaitu orang yang berilmu pengetahuan) terhadap orang awam, seperti menanamkan ke dalam hati mereka akidah yang benar, memberikan pendidikan yang baik, membimbingnya kepada amal-amal yang bermanfaat bagi dirinya di dunia maupun di akhirat, menganjurkan kepada mencari rezeki yang halal, memberikan nasihat-nasihat yang bertujuan agar bertambah kuat imannya, mengeluarkan fatwa yang berguna serta bermanfaat di dalam melaksanakan syariat dan segala sesuatu yang sudah ditentukan Allah SWT.
- Sifat adil seorang suami terhadap istri, begitupun sebaliknya seperti melaksanakan kewajiban masing-masing terhadap yang lain, tidak membeberkan rahasia pihak lain, terutama rahasia khusus antara keduanya yang tidak baik diketahui masyarakat luas.
Baca juga: Tafsir Surat Ali Imran Ayat 26 Tentang Kepemimpinan
Amanat seseorang terhadap dirinya sendiri, seperti berbuat sesuatu yang bermanfaat dan menguntungkan bagi dirinya dalam soal dunia dan agama. Jangan sekali-kali membuat hal-hal yang justru membahayakan dunia dan akhiratnya. Ajaran Allah yang sangat baik ini yaitu melaksanakan amanat dan hukum dengan seadil-adilnya, jangan pernah mengabaikan hal yang dianggap kecil, tetapi hendaklah diindahkan, diperhatikan serta diterapkan dalam kehidupan.
6. Kandungan Hikmah
- Amanat merupakan suatu perbuatan yang disenangi Allah dimana perbuatan tersebut diserahkan kepada pihak lain untuk dipelihara dan dikembalikan jika telah tiba saatnya atau diminta oleh pemiliknya.
- Hukum harus ditegakkan dengan seadil-adilnya tanpa memandang suku, agama dan ras. Sebab penegakkan hukum bersifat universal adalah bentuk wujud ajaran Allah yang Maha Adil.
Tambahkan komentar Anda
EmoticonEmoticon