Jumat, 12 Mei 2017

Pengertian, Syarat-Syarat dan Cara Pengangkatan Khalifah

Pengertian, Syarat-Syarat dan Cara Pengangkatan Khalifah


Pengertian Khalifah


Khalifah adalah orang-orang yang melanjutkan tugas-tugas Nabi Muhammad SAW sebagai kepala negara dan pemimpin umat Islam, setelah beliau wafat. Namun tidak berarti menggantikan kedudukan beliau sebagai nabi, sebab setelah Nabi Muhammad SAW wafat tidak ada lagi nabi yang diutus oleh Allah SWT.

Dalam pandangan politik Sunni, khalifah yang menggantikan posisi Nabi Muhammad SAW sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dengan gelar Khulafa'ur Rasyidin (pemimpin-pemimpin yang bijaksana) adalah khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq, khalifah Umar bin Khattab, khalifah Utsman bin Affan, dan khalifah Ali bin Abi Thalib.

Jabatan khalifah berikutnya dipangku oleh para pemuka dari Bani Umayyah seperti khalifah Muawiyah bin Abi Sofyan, khalifah Umar bin Abdul Aziz dan lain-lain. Pada masa Dinasti Abbasiyah diantaranya dipegang oleh khalifah Al-Makmun, khalifah Harun Ar-Rasyid, dan lain-lain. Adapun pimpinan negara sesudahnya tidak dinamakan dengan khalifah, akan tetapi disebut dengan amir, sultan atau nama yang secara umum disebut sebagai kepala negara.

Syarat-Syarat Menjadi Khalifah


Untuk menjadi khalifah seseorang harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
  1. Beragama Islam.
  2. Memiliki ilmu pengetahuan yang luas.
  3. Adil dalam arti luas, yang mampu melaksanakan seluruh kewajiban dan menjauhi seluruh larangan serta dapat memelihara kehormatan dirinya.
  4. Mampu melakukan pengawasan terhadap aparatur pemerintah dalam pelaksanaan hukum, peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Anggota badan dan panca indranya sehat (tidak cacat)
  6. Dipilih oleh ahlul halli wal aqdi

Cara Pengangkatan Khalifah


Berdasarkan sejarah, pengangkatan khalifah itu dilakukan sebagai berikut:
  1. Dipilih langsung oleh umat Islam, seperti pada saat pemilihan khalifah pertama, yakni Abu Bakar Ash-Shiddiq di balai sidang Bani Saidah.
  2. Diusulkan oleh khalifah yang sedang menjabat, misalnya pengangkatan khalifah kedua, yakni khalifah Umar bin Khattab yang diusulkan oleh Abu Bakar Ash-Shiddiq.
  3. Dipilih melalui perwakilan (ahlul halli wal aqdi), misalnya pemilihan khalifah Utsman bin Affan.
  4. Dipilih oleh perwakilan sebagian besar umat Islam, misalnya Ali bin Abi Thalib.

Keempat sifat pemilihan dan pengangkatan khalifah itu menunjukkan bahwa Islam mengutamakan aspirasi dan kehendak rakyat.

Di negara kita Indonesia sifat pengangkatan pemimpin dilakukan dalam 2 bentuk yaitu:

1) Pemilihan tidak langsung

Adalah pemilihan melalui perwakilan ahlul halli wal aqdi (MPR/DPR) yang berhak menentukan dan memutuskan segala hal yang menyangkut kehidupan umat Islam.

2) Pemilihan secara langsung

Adalah suatu pemilihan yang dilakukan langsung oleh seluruh rakyatnya. Setiap warga negara dan warga masyarakat berhak memilih langsung dan memberikan dukungannya sesuai dengan kehendak hati nurani rakyatnya, contohnya pemilihan Presiden RI.

Artikel Terkait

Salah satu santri TPQ Rahmatul Ihsan yang ingin berbagi pengetahuan di dunia maya.

Tambahkan komentar Anda
EmoticonEmoticon