Sabtu, 26 November 2016

Hukum Mengucapkan Selamat Ulang Tahun dalam Islam

Hukum Mengucapkan Selamat Ulang Tahun dalam Islam - Sudah menjadi pemahaman kita bahwa segala macam tindakan yang hendak kita lakukan tentunya bergantung pada niat masing-masing, innamal a’malu bin niyyat. Sebab niat itulah yang menjadi landasan utama untuk melakukan tindakan tersebut. Akankah tindakan itu bernilai ibadah ataukah justru sebaliknya hanya sekedar tradisi semata yang tidak ada unsur ubudiyah di dalamnya. Hal ini tentu banyak sekali jenisnya, dan salah satunya yaitu mengucapkan selamat ulang tahun.

Hukum Mengucapkan Selamat Ulang Tahun dalam Islam

Ulang tahun termasuk di antara hari-hari raya Jahiliyah dan tidak pernah ada ketika zaman Rasulullah SAW. Dan tatkala penentuan hari raya adalah tauqifiah (terbatas pada dalil yang ada), maka jika kita menentukan suatu hari sebagai hari raya tanpa di dasari dengan dalil merupakan perbuatan bid’ah dalam agama Islam. Nabi SAW pernah bersabda dalam hadits Anas bin Malik r.a :

قَدِمْتُ عَلَيْكُمْ وَلَكُمْ يَوْمَانِ تَلْعَبُوْنَ فِيْهِمَا فِي الْجَاهِلِيَّةِ, وَقَدْ أَبْدَلَكُمُ اللهُ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا: يَوْمَ النَّحْرِ وَيَوْمَ الْفِطْرِ

“Saya terutus kepada kalian sedang kalian (dulunya) memiliki dua hari raya yang kalian bermain di dalamnya pada masa jahiliyah, dan sungguh Allah telah mengganti keduanya untuk kalian dengan yang lebih baik dari keduanya, (yaitu) hari Nahr (Idul Adha) dan hari Fithr (Idul Fitri)”. (HR. An-Nasa`i (3/179/5918) dan di shahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 4460)

Dari contoh hadits diatas dapat di simpulkan bahwa, Islam hanya memiliki dua hari istimewa (Idul Adha dan Idul Fitri) dan menegaskan bahwa hari raya tahunan tidaklah diakui.

Kemudian, perayaan ulang tahun ini adalah hari raya yang di munculkan oleh orang-orang kafir. Rasulullah SAW sendiri pernah melarang agar kita tidak menyerupai suatu kaum lain, sebagaimana sabda beliau dari Abdullah bin Umar r.a:

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk dari mereka”. (HR. Abu Daud no. 4031 dan di shahihkan oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah (1/676) dan Al-Irwa` no. 2384)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiah -rahimahullah- pernah berkata, “Hukum minimal yang terkandung dalam hadits ini adalah haramnya tasyabbuh kepada mereka (orang-orang kafir), meskipun dalam konteks ini hadits tersebut bersifat dhahir”. Lihat Al-Iqtidha` halaman 83
Baca juga: 10 Keutamaan Hari Jum'at yang Jarang Kita Ketahui
Dan pada halaman 84, beliau berkata, “Dengan hadits inilah, kebanyakan ulama berdalil akan dibencinya semua perkara yang merupakan ciri khas orang-orang non muslim”.

Untuk itu, haram hukumnya bagi seorang muslim yang mengucapkan selamat kepada siapapun dimana hari itu diibaratkan hari raya namun bukan bersumber dari agama Islam (seperti waisak, natalan, ulang tahun, dan semacamnya), sebab dengan mengucapkan selamat kepada seseorang menunjukkan keridhaan dan persetujuan dia terhadap hari raya Jahiliyah tersebut. Dan ini tentu saja sangat bertentangan dengan syariat Nahi Mungkar, dimana setiap muslim wajib untuk membenci kemaksiatan. Wallahu a’lam

Sumber: http://al-atsariyyah.com

Artikel Terkait

Salah satu santri TPQ Rahmatul Ihsan yang ingin berbagi pengetahuan di dunia maya.

Tambahkan komentar Anda
EmoticonEmoticon