Jumat, 28 April 2017

Daftar Perangkat Organisasi Nahdlatul Ulama (NU)

Daftar Perangkat Organisasi Nahdlatul Ulama (NU)

Nahdlatul Ulama atau di singkat NU memang berkaitan erat dengan perkembangan era pemikiran keagamaan dan juga dunia politik. Untuk itu, dalam menjalankan programnya, NU memiliki 3 daftar perangkat organisasi agar menjadikannya kokoh. Organisasi tersebut meliputi:

1. BANOM NU


Banom atau Badan Otonom adalah suatu perangkat organisasi yang dibangun untuk melaksanakan kebijakan berkaitan dengan kelompok masyarakat maupun beranggotakan perorangan.

NU sendiri memiliki 10 Banom, antara lain adalah:
  1. Jam’iyyatul Qurra wal Huffazh atau di singkat JHQ
    Yakni organisasi yang melaksanakan kebijakan pada kelompok qari’ atau qari’ah (orang yang membaca tilawah Al-Quran) dan hafizh atau hafizhah (orang yang menghafal Al-Quran).
  2. Jam’iyyah Ahli Thariqah Al-Mu’tabarah An-Nahdliyah atau di singkat menjadi JATMN
    Yakni organisasi yang membantu untuk melaksanakan kebijakan pada pengikut thariqot yang diakui (mu’tabar) di lingkungan NU, sekaligus membina serta mengembangkan seni hadrah.
  3. Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama di singkat IPNU
    Yaitu organisasi yang melaksanakan kebijakan pada pelajar, mahasiswa, dan juga santri khusus laki-laki. Organisasi ini menaungi Corp Brigade Pembangunan (CBP), semacam satgas khususnya.
  4. Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama di singkat IPPNU
    Yaitu suatu organisasi yang melaksanakan kebijakan pada pelajar, mahsiswa, dan juga santri khusus putri/perempuan. Organisasi ini menaungi Kelompok Kepanduan Putri (KKP) sebagai salah satu bidang garapnya.
  5. Gerakan Pemuda Ansor atau di singkat GP Ansor
    Yaitu suatu organisasi yang melaksanakan kebijakan pada anggota pemuda NU. Organisasi ini menaungi Barisan Ansor Serbaguna atau disebut Banser yang menjadi salah satu unit di bidangnya.
  6. Sarikat Buruh Muslimin Indonesia di singkat menjadi Sarbumusi
    Yaitu suatu organisasi yang melaksanakan kebijakan di bidang kesejahteraan serta pengembangan ketenagakerjaan.
  7. Fatayat
    Yaitu suatu organisasi yang melaksanakan kebijakan pada anggota perempuan muda NU.
  8. Muslimat
    Adalah suatu organisasi yang melaksanakan kebijakan pada anggota perempuan NU.
  9. Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama atau di sebut juga ISNU
    Adalah suatu organisasi yang membantu melaksanakan kebijakan pada kelompok sarjana dan kaum intelektual.
  10. Pagar Nusa atau PN
    Merupakan suatu organisasi yang melaksanakan kebijakan pada pengembangan seni bela diri berdasarkan alur Nahdlatul Ulama.

2. LAJNAH NU


Lajnah merupakan perangkat organisasi untuk melaksanakan suatu program yang memerlukan penanganan khusus.

NU sendiri memiliki 2 lajnah, antara lain adalah:
  1. Lajnah Falakiyah
    Perangkat ini memiliki tugas untuk mengurus terkait masalah hisab dan rukyah serta pengembangan ilmu falaq.
  2. Lajnah Ta'lif Wan Nasyr atau disebut juga LTN
    Perangkat ini memiliki tugas untuk mengembangkan penulisan, terjemah, penerbitan buku/kitab dan juga media informasi berfaham Ahlussunnah Waljamaah.

3. LEMBAGA NU


Lembaga NU merupakan suatu perangkat departementasi organisasi yang bertujuan sebagai pelaksana kebijakan terkait dengan suatu bidang tertentu. NU sendiri memiliki 14 lembaga, antara lain adalah:
  1. Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama atau LDNU
    Yaitu lembaga yang bertugas untuk melaksanakan kebijakan di bidang pengembangan dakwah agama Islam berfaham Ahlussunnah Waljamaah.
  2. Lembaga Pendidikan Ma’arif atau disebut dengan LP Ma’arif NU
    Yaitu sebuah lembaga yang bertugas melaksanakan kebijakan di bidang pendidikan dan juga pengajaran formal.
  3. Rabithah Ma’ahid al-Islamiyah atau di singkat RMI
    Yaitu sebuah lembaga yang bertugas melaksanakan kebijakan di bidang pengembangan pondok pesantren.
  4. Lembaga Perekonomian NU atau di singkat LPNU
    Yaitu sebuah lembaga yang bertugas melaksanakan kebijakan di bidang pengembangan ekonomi warga
  5. Lembaga Pengembangan Pertanian NU di singkat LP2NU
    Yaitu sebuah lembaga yang bertugas melaksanakan kebijakan di bidangan pengembangan pertanian, lingkungan hidup dan eksplorasi kelautan.
  6. Lembaga Kemaslahatan Keluarga di singkat LKKNU
    Yaitu sebuah lembaga yang bertugas melaksanakan kebijakan di bidang kesejahteraan sosial, keluarga, serta kependudukan.
  7. Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia di singkat menjadi Lakpesdam
    Yaitu sebuah lembaga yang bertugas melaksanakan kebijakan di bidang pengkajian dan pengembangan sumberdaya manusia.
  8. Lembaga Penyuluhan dan Pemberian Bantuan Hukum di singkat LPBHNU
    Yaitu sebuah lembaga yang bertugas melaksanakan penyuluhan dan pemberian bantuan hukum.
  9. Lembaga Seni Budaya Muslimin Indonesia atau di singkat Lesbumi
    Yaitu sebuah lembaga yang bertugas melaksanakan kebijakan di bidang pengembangan seni dan budaya.
  10. Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah di singkat LAZISNU
    Lembaga yang bertugas untuk menghimpun, mengelola, serta menyalurkan infaq, zakat maupun shadaqah.
  11. Lembaga Waqaf dan Pertanahan di singkat LWPNU
    Yaitu sebuah lembaga yang bertugas untuk mengurus, mengelola dan juga mengembangkan tanah dan bangunan, sekaligus benda wakaf lainnya milik NU.
  12. Lembaga Bahtsul Masail atau di singkat LBM-NU
    Lembaga yang membahas dan memecahkan masalah yang tematik (maudlu’iyah) dan aktual (waqi’iyah ) yang memerlukan kepastian hukum.
  13. Lembaga Ta’miri Masjid Indonesia di singkat LTMI
    Yaitu sebuah lembaga yang bertugas untuk melaksanakan kebijakan di bidang pengembangan dan pemberdayaan masjid.
  14. Lembaga Pelayanan Kesehatan di singkat LPKNU
    Merupakan suatu lembaga yang bertugas melaksanakan kebijakan di bidang kesehatan.

Artikel Terkait

Salah satu santri TPQ Rahmatul Ihsan yang ingin berbagi pengetahuan di dunia maya.

Tambahkan komentar Anda
EmoticonEmoticon