Pengertian Berhias
Definisi berhias menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia bisa diartikan sebagai suatu usaha memperelok diri sendiri dengan media pakaian ataupun lainnya yang indah, dan umumnya kegiatan ini dilakukan oleh para perempuan agar terlihat indah dan menarik. Dalam ajaran agama Islam, hukum berhias tidak dilarang, karena ia adalah naluri manusiawi. Adapun yang dilarang yaitu tabarruj al-jahiliyyah, yakni suatu bentuk usaha yang dapat menimbulkan nafsu birahi kepada yang bukan mahramnya.
Kata tabarruj ini diambil dari kata al buruj yang berarti bangunan istana atau benteng yang menjulang tinggi ke langit. Jadi jika ada seorang wanita yang bertabarruj, maka ia adalah wanita yang menampakkan tinggi-tinggi kecantikannya. Tabarruj memiliki bentuk dan corak yang beragam, bahkan hal ini sudah dikenal oleh orang-orang zaman dahulu yang artinya tidak sebatas hanya berdandan saja, akan tetapi segala sesuatu yang mencerminkan kecantikan dan keanggunan sehingga penampilan dan gaya seorang wanita bisa menarik perhatian dimata laki-laki.
Al-Qur'an membolehkan seorang perempuan berjalan di hadapan laki-laki, tetapi dengan etika agar cara berjalannya jangan sampai mengundang perhatian. Dalam Al-Qur'an QS. An-Nur: 31 disebutkan: "...dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan." Al-Qur'an mempersilahkan seseorang berbicara atau bertemu dengan lawan jenisnya, namun jangan sampai sikap dan isi pembicaraan tersebut dapat menimbulkan nafsu serta godaan, hal ini sudah dijelaskan firman Allah dalam QS. Al-Ahzab: 32
فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ
"...Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya..."
Macam-Macam Berhias
Berhias adalah salah satu kebutuhan manusia dalam menjaga dan mengaktualisasikan dirinya. Setiap manusia mempunyai kebebasan untuk mengekspresikan keinginan mengembangkan berbagai mode menurut fungsi dan momentumnya, sehingga dengan adanya berhias bisa menyatakan identitas dari seseorang.
Islam memerintahkan agar seseorang berhias dengan baik, bagus, dan indah sesuai dengan kemampuan masing-masing. Terutama ketika kita akan melakukan ibadah shalat maka seharusnya perhiasan yang kita pakai tersebut baik, bersih nan indah (bukan berarti mewah), sebab jika diartikan kata mewah itu sudah memasuki wilayah berlebihan. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam QS. Al-A'raf: 31
يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
"Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan janglah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan."
Akan tetapi pada QS. Al-Ahzab: 33, berhias haruslah memenuhi ketentuan-ketentuan agama, yakni dengan tidak mengikuti kemauan nafsu.
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ ۖ وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ وَآتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ ۚ إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا
"dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya."
a. Jilbab
Jilbab merupakan salah satu jenis pakaian yang bisa menutup aurat wanita mulai dari rambut hingga tubuh bagian tengah. Jilbab memiliki berbagai jenis, tetapi meskipun banyak macamnya, seorang wanita harus bisa memilih jilbab mana yang bisa dijadikan penutup aurat mulai dari atas kepala sampai dengan dada.
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, bahwa Aisyah r.a., pernah berkata, "Mudah-mudahan wanita yang berhijrah itu dirahmati oleh Allah." Dan ketika Aisyah r.a., didatangi oleh Hafsah, kemenakannya, anak dari saudaranya yang bernama Abdurrahman r.a., dengan megenakan kerudung (khamirah) yang tipis dibagian lehernya, Aisyah r.a., kemudian berkata, "Ini terlalu tipis, tidak dapat menutupinya."
b. Perhiasan
Rasulullah SAW menganjurkan supaya kaum perempuan berhias. Al-Qur'an memang tidak merinci jenis-jenis perhiasan yang bisa dijadikan media untuk berhias, namun yang masih menjadi perselisihan para ulama adalah emas dan sutera sebagai pakaian atau perhiasan laki-laki.
Para ulama juga berbeda pendapat mengenai sebab-sebab diharamkannya kedua hal tersebut bagi kaum laki-laki. Antara lain bahwa keduanya menjadi simbol kemewahan dan merupakan perhiasan yang tidak wajar, terkecuali bagi kaum perempuan. Selain itu, ia juga dapat mengudang sikap angkuh, atau karena menyerupai pakaian kaum musyrik.
c. Kosmetik
1) Wajah
Dalam kitab Al-Mu'jam Al Wasith disebutkan humrah sebagai salah satu perhiasan wajah perempuan, "humrah yaitu campuran wewangian yang digunakan kaum wanita untuk mengolesi wajahnya, agar indah warnanya."
Selain itu, di zaman Nabi SAW seorang perempuan biasa berhias dengan shufrah yaitu wewangian berwarna kuning. Dan diperbolehkan pula menggunakan celak. Hal ini pernah diterangkan oleh Ummu Athiyah dalam suatu hadits yang berbunyi: "Kami dilarang berkabung untuk mayat lebih dari tiga hari, kecuali terhadap suami selama empat bulan sepuluh hari. Kami tidak boleh bercelak, memakai wewangian, dan memakai pakaian yang bercelup." (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadits itu menjelaskan diperbolehkannya memakai celak, wewangian serta pakaian bercelup (wewangian) dalam kondisi normal, apabila dalam masa berkabung (ihdad) tidak diperkenankan.
2) Telapak Tangan
Salah satu perhiasan tangan pada seorang perempuan yaitu pewarna pada kuku (khidhab). Kebolehan hal ini pernah diterangkan pada hadits Nabi SAW dalam peristiwa seorang wanita yang menyodorkan kitab namun beliau tidak mengambilnya dan bersabda, "Aku tidak tahu, apakah itu tangan perempuan atau laki-laki?" Kemudian wanita itu menjawab: "Tangan perempuan." Lalu Rasulullah mengatakan: "Jika engkau seorang perempuan, tentu engkau akan mengubah warna kukumu dengan inai." (HR. An-Nasa'i).
3) Parfum
Seorang muslim baik laki-laki maupun perempuan juga disunnatkan untuk menggunakan parfum. Tetapi penggunaan ini tidak diperuntukkan dalam keadaan berihram untuk haji maupun umrah, atau jika perempuan itu sedang berihdad (berkabung) atas kematian suaminya, atau jika ia berada di suatu tempat yang ada laki-laki asing (bukan mahramnya), karena larangannya shahih.
d. Tatto
Tatto (wasym) adalah memberi tanda pada wajah dan juga tangan dengan warna biru serta diberi lukisan. Sebagian masyarakat Arab, khususnya kaum perempuan berlebih-lebihan dalam hal ini dengan menato hampir sebagian besar dari tubuhnya. Sementara para pengikut agama non-muslim banyak yang melukisi tubuhnya dengan sesembahan mereka dan juga simbol-simbol dari agama mereka.
Adapun hal-hal yang dianggap baik oleh manusia, tetapi membawa perubahan dan kerusakan pada tubuhnya, tentu hal ini telah merubah ciptaan oleh Allah SWT dan pengaruh dari perbuatan setan. Oleh sebab itu, perbuatan tersebut dilarang. Hal ini sudah dijelaskan dalam sabda Rasulullah SAW, "Allah melaknat (mengutuk) perempuan pemasang tato dan yang minta ditatoi, perempuan yang menipiskan bulu alisnya dan yang meminta ditipiskan dan perempuan yang meruncingkan giginya agar terlihat cantik, (mereka) mengubah ciptaan Allah."
e. Menyambung Rambut
Berdandan atau berhias dengan menyambungkan rambut dinamakan Rasulullah SAW sebagai suatu bentuk kepalsuan agar dirinya kelihatan cantik dan lain sebagainya. Karena itu hukumnya haram bagi kaum wanita dan dianggap sebagai tipu muslihat. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Said bin Musayyab, yaitu salah seorang sahabat Nabi, setelah beliau selesai berpidato tiba-tiba ia mengeluarkan segenggam rambut dan mengatakan, "Inilah rambut yang dinamakan Rasulullah SAW. Azzur yang berarti atwashilah (penyambung), yang dikapai oleh kaum perempuan untuk menyambung rambutnya, hal demikianlah yang dilarang oleh Nabi SAW. Dan tentu hal itu merupakan perbuatan orang-orang Yahudi. Lantas bagaimana dengan Anda, wahai para ulama, apakah kalian tidak melarang hal itu? Padahal aku telah mendengar langsung sabda Nabi yang berbunyi, 'Sesungguhnya terbinasanya orang-orang Israel itu sebab para wanitanya memakai itu (rambut palsu) terus-menerus,'" (HR. Bukhari).
Baca juga: Akhlak Berpakaian Menurut Islam (Ulasan Lengkap)
Akhlak Berhias yang Baik
Berhias tidak hanya dilihat dari segi dandanan wajah saja, tetapi pakaian juga termasuk sesuatu yang dapat dikategorikan media untuk berhias. Dalam berhias juga terdapat aturan-aturan tertentu agar tidak melanggar syari'at yang sudah ditetapkan oleh Allah SWT. Adapun aturan-aturan berhias yang baik adalah sebagai berikut:
a. Niat dalam hati, bahwa berhias hanya untuk beribadah yang diterapkan sebagai rasa syukur kepada Allah SWT
b. Tidak boleh berhias seperti orang Jahiliyah
c. Dalam berhias tidak diperbolehkan menggunakan bahan-bahan yang dilarang agama
d. Tidak berlebih-lebihan
e. Berhias menurut kelaziman dan kepatutan dengan memperhatikan jenis kelamin
f. Tidak boleh menggunakan hiasan yang menggunakan simbol non-muslim
g. Berhias bukan untuk berfoya-foya
Hikmah Akhlak Berhias
Berhias juga bisa menunjukkan kepribadian kita tanpa meninggalkan syari'at Islam. Memperelok diri dapat memberikan pengaruh positif dalam berbagai aspek kehidupan, sebab sejatinya berhias diniatkan untuk beribadah kepada Allah semata. Namun sebaliknya, apabila tujuan berhias hanya untuk menarik perhatian orang lain (terutama lawan jenis) agar tergoda dan memuji-muji kita, maka itu menjadi perbuatan dilarang. Lupa akan Allah, dan hanya ingin dijadikan alat pemuas diri kita. Maka yang demikian itu adalah haram.
Tambahkan komentar Anda
EmoticonEmoticon